Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Masuk Kategori Penerima Bantuan, Ini Syaratnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |08:55 WIB
Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Masuk Kategori Penerima Bantuan, Ini Syaratnya
Gaji Pekerja Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dan terakhir memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka. 

Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 setiap bulannya. 

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.

Slip gaji terakhir.

File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.

Surat pernyataan sesuai format yang tersedia di bit.ly/pernyataankpj.

Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email ke [email protected] dengan tembusan (cc) ke [email protected].

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement