Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Amalia mencontohkan, pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga miskin setara dengan Rp3.053.269 per bulan.
Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.
Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.