Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |15:41 WIB
Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax
Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat dari jadwal semula 31 Maret, serta pembebasan denda administrasi selama satu bulan. 

Dengan berakhirnya masa keringanan tersebut, wajib pajak yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pelaporannya akan mulai dikenakan sanksi denda.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, otoritas pajak akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi. Para Account Representative (AR) di masing-masing kantor pajak akan memberikan pengingat kepada wajib pajak yang terdata belum melapor.

"Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR (Account Representative)-nya," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).

Apabila surat teguran yang dikirimkan tetap tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu, sistem perpajakan terbaru, Coretax, akan memproses sanksi secara otomatis. Bimo menegaskan bahwa surat tagihan denda akan langsung diterbitkan melalui sistem tersebut.

"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement