Pengendara ojek online (ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya.Â
Â
Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.Â
Â
(Foto: MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (hru)
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News
(MPI)