Dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks dan diproyeksikan di waktu mendatang akan menghadapi berbagai masalah bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi berkelanjutan.
Â
Hal ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas terkait sinergi PP 59/2022 tentang Perkotaan dan Prakarsa RUU Perkotaan di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Maret 2023. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dan Deputi Bidang Pengembangan Regional Himawan Hariyoga.
Â
"Pembahasan PP 59/2022 tentang Perkotaan menelan waktu delapan tahun lamanya, sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada diruang hampa, dimana pengaturan perkotaan berada dibawah rezim UU Nomor 23 / 2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikkan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan", ujar Safrizal.
Â
Tata kelola perkotaan sendiri terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi sampai pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.
Â
Dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Â
"Kedepan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerjasama dengan multi stake holders, sehingga dalam kurun jabatan Kepala Daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat", ungkap Himawan.
Â
Untuk itu pada dasarnya masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu paraturan perundangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan rancangan Undang-Undang.
Follow Berita Okezone di Google News
(Heru Haryono)