JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty) perlu dipastikan benar-benar memiliki keseimbangan yang baik dan betul-betul memiliki asas manfaat untuk seluruh kalangan masyarakat.
"Undang-undang harus mempunyai keseimbangan dan asas manfaat. Kalau tidak terjadi asas manfaat, malu-maluin," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2016).
Sebagaimana diwartakan, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengutarakan harapannya agar kebijakan RUU Pengampunan Pajak dapat segera diselesaikan untuk menambah dana masuk ke dalam negeri.
"Saya inginnya 'tax amnesty' (pengampunan pajak) diselesaikan minggu depan dan mulai berlaku per 1 Juli besok," kata Sofjan Wanandi di Jakarta.
Menurut Sofjan, insentif dalam kebijakan pengampunan pajak dinilai cukup untuk bisa menarik masuknya dana yang selama ini diparkir di luar negeri.
Ia berpendapat bila pengampunan pajak berhasil dikeluarkan maka ada dana sekitar Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia meski kondisi sekarang lagi sulit baik di dalam maupun luar negeri.
"Kalau dana tax amnesty bisa dibawa pulang dan digerakkan untuk ritel maka akan menambah lapangan pekerjaan dan menambah daya beli masyarakat sehingga perekonomian juga diharapkan bisa tumbuh di atas lima persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memproyeksikan kebijakan pengampunan pajak yang gagal dilaksanakan bisa membuat pemerintah harus melakukan penghematan belanja kementerian lembaga hingga mencapai kurang lebih Rp250 triliun.
"Kalau tidak ada tax amnesty, pemotongan belanja bisa Rp250 triliun dan bisa berpengaruh ke ke pertumbuhan ekonomi secara langsung," kata Bambang saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RAPBNP 2016.
Bambang menjelaskan pemerintah akan melakukan upaya maksimal agar program pengampunan pajak bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, terutama bagi penerimaan pajak hingga mencapai Rp165 triliun.
Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak selambatnya 28 Juni 2016 sebelum memasuki masa cuti panjang.
"Kami menjelang 28 Juni 2016 akan mengakhiri sidang untuk cuti panjang. Insya Allah kami selesaikan RUU tax amnesty sebelum 28 atau 28 Juni nanti," kata Ade Komarudin.
(Dani Jumadil Akhir)