KARAWANG - Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ternyata tidak hanya bertugas mencetak uang. Perseroan juga diberikan amanat untuk mencetak surat-surat berharga lainnya.
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio mengatakan, tugas tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan penugasan mencetak uang Rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai dan buku pertanahan.
"Yang dicetak di kita itu bukan cuma uang tapi ada dokumen seperti paspor, pita cukai, materai, sertifikat, buku tanah, perangko," kata dia di Pabrik Percetakan Uang Kerta Peruri, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, produk non uang milik Peruri juga di pasarkan ke luar negeri. Namun saat ini porsi pasar luar negeri masih minim. Hanya 10% dari total produksi yang di ekspor sementara sisanya dijual di dalam negeri.
"Untuk produksi, 60% uang sisanya 40% nonuang," tukas dia.
Berikut adalah contoh produk yang dibuat Peruri selain uang rupiah: