JAKARTA – BPJS Kesehatan telah menghapus iuran kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
1. Diubah Jadi KRIS
BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
2. Fasilitas Kelas Standar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.