JAKARTA – Apakah BPJS Kesehatan cover cuci darah? Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni penyakit kronis seperti gagal ginjal.
Baca Juga: Pengabdian Bidan Desa, Tak Kenal Lelah Mengedukasi Warga tentang Pentingnya Program JKN
Lantas, spakah BPJS Kesehatan cover cuci darah?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (26/10/2022), BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal, termasuk cuci darah (hemodialisis).
Baca Juga: Kemenkes Sebut Pemerintah Tanggung Semua Biaya Pasien Gangguan Ginjal Akut yang Tak Mampu
Adapun BPJS Kesehatan memberikan jaminan dengan biaya Rp92 juta per tahun. Hal ini apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.
Diketahui, proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah dan menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.
(Feby Novalius)