Berapa Limit BPJS Kelas 3? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 22:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA-Berapa limit BPJS kelas 3 menarik untuk dikulik. Pasalnya, ada perbedaan fasilitas BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 perlu untuk diketahui. Hal ini agar masyarakat tidak bingung jika ingin memakai layanan kesehatan tersebut.

Sebenarnya perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3 tidak terlalu signifikan. Adapun, untuk pengobatan, pada umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda termasuk limitnya.

Lantas berapa limit BPJS kelas 3 yakni tidak ada batasan. Dikarenakan sistem yang berbeda. Adapun, dalam BPJS terjadi gotong royong subsidi silang. Yang sehat membantu yang sakit. Kalau yang sehat sakit, dia sudah ada payung pelindung kesehatannya.

Berikut fasilitas BPJS kelas 3 dilansir dari berbagai sumber:

- Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 3

BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.

Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:

1. Konsultasi dokter.

2. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.

3. Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.

4. Bahan dan alat medis habis pakai.

5. Akomodasi atau kamar perawatan.

6. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

-Manfaat rawat inap BPJS kelas 3

1. Mengenai fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.

2. Namun, gak jarang di beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi. Imbasnya, tentu saja kenyamanan pasien karena banyaknya pasien dalam satu ruangan.

3. Lalu jika peserta BPJS Kelas 3 menginginkan ruangan yang lebih nyaman, apakah bisa mengajukan naik kelas? Kita jawab pada ulasan berikutnya di bawah ini.

4. Bagaimana jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 penuh?

5. Untuk beberapa kasus, misalnya kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Namun, selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.

6. Jika memungkinkan, umumnya pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang mana ruang rawat inap kelas 3-nya masih kosong.

7. Namun, jika pasien tetap pengin dirawat di rumah sakit yang pertama didatangi tetap boleh-boleh saja, tapi statusnya menjadi pasien umum.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya