JAKARTA - Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Tugas pokok dan fungsi utama Bappebti adalah pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Adapun dasar hukum atas pelaksanaan tugas fungsi tersebut adalah UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU No. 9/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres No. 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan. Ia menyebutkan, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan atau Kontrak Derivatif lainnya.
Sedangkan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi yang menjadi subyek Kontrak Berjangka.
Berbagai komoditas di Indonesia dapat menjadi subyek kontrak berjangka salah satu yang potensial adalah CPO. CPO merupakan komoditas strategis Indonesia dengan total produksi mencapai 45,5 juta metrik ton dengan total ekspor sebesar 26,2 juta metrik ton atau senilai USD29.656 juta pada 2022.
Sampai saat ini, produksi maupun ekspor CPO Indonesia masih tertinggi dibanding negara-negara lain di dunia. Indonesia berkontribusi lebih dari 50 persen kebutuhan CPO dunia.