Sritex Jadi BUMN Harus Lewat Akuisisi?

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 08:18 WIB
Pekerja di Sritex (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah resmi pailit pada, Kamis 24 Oktober 2024. Putusan ini setelah Sritex melewati masalah utang dengan nilai jumbo.

Di tengah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan, mencuat kabar bahwa perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu bakal dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati kabar ini belum ditanggapi atau dibantah oleh Kementerian BUMN.

MNC Portal sudah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, namun belum juga mendapat respon.

Beredar isu Sritex dijadikan perusahaan pelat merah juga beriringan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja mengambil langkah penyelamatan.

Permintaan Kepala Negara ini disampaikan langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan pers beberapa waktu lalu.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus, dikutip Selasa (29/10/2024).

Lantas, perlukah pemerintah menyelamatkan Sritex dan menjadikannya BUMN?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya