Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Segera Berlaku

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 03 November 2024 16:45 WIB
Kredit UMKM di Bank (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menggodok kebijakan hapus buku, hapus tagih kredit macet di perbankan pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan hapus buku, hapus tagih diperlukan bagi bank BUMN agar bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Soal finalisasi regulasi bakal segera dirampungkan pemerintah. Airlangga memastikan tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan aturan yang dimaksud.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” paparnya.

Dia mengakui, jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, bila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN.

“Terkait dengan hapus buku hapus tagih, itu memang diperlukan untuk himbarah, dan juga kementerian dan lembaga,” paparnya.

“Jadi ini murni untuk mendukung Himbarah, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” beber dia.

Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.

Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya