JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Luhut, pemerintah terbuka dengan kerjasama atau investasi dengan pihak manapun khususnya produksi dalam negeri.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan fokus pada kerja sama terkait dengan teknologi tinggi. Tapi, katanya, fokus memfokuskan pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garment yg ada sekarang sedang anu apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat solo sana," ungkapnya.
Diberitakan, sebelumnya Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijualn di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” imbuhnya.
(Feby Novalius)