4 Fakta Rupiah Tak Boleh Ditolak hingga Sanksinya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 07:05 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dalam transaksi di dalam negeri.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.

Berikut fakta-fakta menarik soal Rupiah tak boleh ditolak hingga sanksinya, Sabtu (26/12/2025):

1. Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai

Viral gerai Roti O menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.

Manajemen Roti O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia.

2. Tidak Boleh Ada yang Tolak Pembayaran Tunai

Bank Indonesia (BI) menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan andal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

"Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan.

 

3. Diatur Undang-Undang

Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Ramdan.

4. Pembayaran Tunai Tetap Jadi Pilihan

Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya