Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2012, Pajak Penerangan Jalan di Depok Capai Rp47 M

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Minggu, 27 Januari 2013 |13:31 WIB
2012, Pajak Penerangan Jalan di Depok Capai Rp47 M
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

DEPOK - Salah satu penyumbang terbesar kas daerah Depok yakni dari pajak daerah berupa pajak penerangan jalan. Pada 2012, realisasi pajak penerangan jalan di Depok mencapai Rp47 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan, dengan adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2013, tentunya akan mendongkrak kenaikan realisasi pajak penerangan jalan. Sebab, kata dia, lima persen dari rekening listrik pelanggan dibayarkan pajaknya ke kas daerah.

"Kenaikan TDL, otomatis realisasi Pajak Penerangan Jalan juga naik, dari seluruh masyarakat baik yang pemukiman ataupun perumahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/1/2013).

Karena itu, lanjut Doddy, ia tetap meminta masyarakat untuk menghemat penggunaan listrik. Serta tak menambah kenakalan dengan membuat sambungan listrik ilegal.

"Kami terus kampanye penghematan listrik, lewat baliho dan imbauan. Hemat listrik hemat biaya. Walaupun TDL naik, imbau masyarakat hemat listrik. Feed back dari kami supaya menghemat. Supaya pajaknya jangan tinggi," tegasnya.

Selain itu, lanjut Doddy, banyaknya perumahan yang menjamur di Depok, tentu juga meningkatkan pajak penerangan jalan. Jika tak ingin memberatkan pengembang, ia mengimbau agar pengembang memanfaatkan sistem solar cell.

"Pilih saja dengan solar cell. Pengembang pakai solar cell. Misalnya bagaimana PJU di boulevard perumahan," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement