Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anda Dirugikan, Hubungi Call Center Perlindungan Konsumen

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2013 |15:02 WIB
Anda Dirugikan, Hubungi <i>Call Center</i> Perlindungan Konsumen
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini meluncurkan Call Center Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. Call center 153 tersebut merupakan Pusat Pengaduan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dan otoritas yang ada sebelumnya.

”Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya," jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (27/5/2013).

Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp1.050 triliun pada 2008. Dia menambahkan, nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp6.500 triliun.

“Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada pertanyaan yang kemudian muncul. Siapa yang melindungi kepentingan konsumen begitu besar, siapa pemasok  ini jadi misi kita bersama. Kekuatan konsumen selalu berada dalam posisi lemah dan diam dan harus ada yang memikirkan bagaimana melindungi ini,” Timpalnya.

Bayu mengatakan, dengan peluncuran call center perlindungan konsumen tersebut diharapkan menjadi sebagai instrumen baru untuk melindungi konsumen Indonesia.

Sebab, Konsumen dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi delapan hak pokok yakni:

1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi;
2. Memilih yang dikonsumsi
3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur
4. Didengar pendapat dan keluhannya
5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa
6. Mendapat pendidikan konsumen;
7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi
8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian transaksi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement