JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2017. Dia minta aturan yang sudah ditetapkan harap diikuti oleh seluruh aparatur negara.
Menurutnya, waktu libur tersebut dinilai sudah sesuai. Oleh karena itu dalam surat edaran cuti tersebut, Asman menegaskan, kepada seluruh ASN tidak menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.
Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi kepada ASN sudah disiapkan. Di antaranya, jika tidak masuk 1-15 hari diberikan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari diberikan sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat.
Baca Selengkapnya: Tetapkan Cuti Lebaran, Menpan Sebut Tidak Ada Tambahan
(Martin Bagya Kertiyasa)