"Perdagangan Dark Pool Harusnya Diatur"

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Senin 07 Januari 2013 15:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi UU Pasar Modal mengenai sistem perdagangan dark pool. Hal tersebut guna memperketat peraturan dan merupakan langkah positif bagi perlindungan investor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada yang menilai bahwa revisi tersebut akan berdampak positif pada pasar modal Indonesia.

"Sistem perdagangan dark pool seharusnya memang diatur, jadi tidak menimbulkan kesan adanya transaksi efek yang tanpa ada payung hukum yang jelas yang berpotensi merugikan investor," jelasnya, saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya aturan tersebut secara langsung akan melindungi perusahaan sekuritas atau perusahaan yang hendak mengeluarkan rate.

"Bila perusahaan sekuritas sudah mengeluarkan rate dan persiapannya sudah maksimal tapi payung hukumnya belum ada sehingga nanti investor menyangka perusahaan tersebut tidak siap," ungkap dia.

Dark pool
merupakan sistem alternatif perdagangan di luar bursa yang terutama ditujukan bagi investor institusi besar yang ingin melakukan penjualan dalam jumlah besar (block sale).

Sistem itu mengakomodasi aksi jual dalam volume besar yang akan dilakukan investor tanpa harus memengaruhi harga saham di pasar.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya