JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menerima 1.253 kasus pengaduan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan 2.920 kasus pengaduan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam lima tahun terakhir.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, sebagian besar pengaduan tersebut dalam bentuk leasing Perbankan, Perumahan, Asuransi, Listrik, PDAM dan Penerbangan.
Bayu menjelaskan, baru dalam 1,5 tahun terakhir Kemendag memberikan intensif melakukan gerakan perlindungan bagi konsumen, dan jumlah kasus yang telah masuk ke pengadilan masih cukup kecil yakni 15 kasus.
"Memang harus kita akui perlindungan konsumen baru insentif kita gerakkan kurang lebih 1,5 tahun terakhir. Harus kita akui yang sudah masuk ke proses pengadilan baru 15 kasus, sangat kecil memang," kata Bayu di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Bayu menjelaskan, kecilnya kasus yang sudah masuk ke pengadilan disebabkan waktu untuk memproses kasus pengaduan konsumen membutuhkan proses yang tidak singkat karena menyangkut dua perlindungan antara konsumen dan produsen dan juga minimnya ahli hukum konsumen di Indonesia.
"Jadi kita harus lindungi dua sisi perlindungan, konsumen dan produsennya si penjual. Itu tidak bisa kita sebutkan berapa lamanya, tergantung kasusnya dan buktinya ada nggak. Selain itu, ahli hukum konsumen belum banyak jadi proses hukum tidak secepatnya kita bayangkan," tambah dia.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, pengaduan yang masuk ini masih cukup kecil karena jumlah kelas konsumen Indonesia telah mencapai 150 juta orang. Menurut dia, hal ini disebabkan karena mereka tidak tahu harus mengadu kemana.
Bayu mengharapkan dengan adanya tambahan sarana komunikasi Call Center 153 dan berbagai jalur komunikasi lain yang sudah ada diharapkan akan memudahkan konsumen menyampaikan pengaduannya dan perlindungan konsumen dapat lebih ditegakkan.
”Sebenarnya konsumen sudah mulai tumbuh kisarannya. Kelas konsumsi yang sampai 150 juta orang, jumlah aduan ini terlalu kecil, puncak gunung es, artinya banyak konsumen tidak tahu kemana harus mengadu. Ini yang harus kita fasilitasi,” tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)