Enam Aturan Fenomenal Darmin Saat di Puncak Pimpinan

Rani Hardjanti, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2015 06:27 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Melalui aturan ini, BI mengatur maksimal kepemilikan saham berdasarkan tiga kriteria, yaitu kepemilikan saham oleh lembaga keuangan, kepemilikan saham oleh lembaga hukum non-keuangan, dan kepemilikan saham oleh individu.

BI menetapkan, kepemilikan saham bank umum oleh lembaga keuangan diperbolehkan maksimal 40 persen, untuk lembaga hukum non-keuangan maksimal 30 persen, dan kepemilikan saham bank umum oleh individu sebesar 20 persen.

Dasar hukum inilah yang menjadi batu sandungan raksasa keuangan regional asal Singapura, DBS Group Holding, dalam upaya mengakuisisi sebesar 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya