Beda Karyawan dan Wiraswasta saat Ajukan KTA

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Minggu 01 Mei 2016 06:14 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Kredit tanpa agunan (KTA) tidak hanya dapat diajukan oleh karyawan yang memiliki gaji. Sebab, wiraswasta pun sebenarnya bisa menerima pinjaman tanpa jaminan ini. Apa bedanya?

Karyawan lebih mudah untuk menerima pinjaman KTA dibanding wiraswasta. Pernyataan itu memang bisa dibenarkan, sebab karena KTA merupakan produk pinjaman tanpa jaminan, maka status karyawan dan gaji itulah yang dijadikan jaminan bagi bank untuk menilai kemampuan kredit seseorang untuk membayar.

Karena itu, pada artikel sebelumnya CekAja menjelaskan tentang banyaknya keuntungan KTA Payroll, yaitu kredit tanpa agunan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki pendapatan atau gaji yang ditransfer melalui bank yang diajukan.

Sebenarnya, KTA pun bisa diajukan oleh wiraswasta. Namun, ada yang membedakan pengajuan produk kredit konsumen ini bagi karyawan dan wiraswasta? Beda bank, ternyata beda syarat dan ketentuan. Dalam artikel ini, kami akan mengambil contoh dan membandingkan produk KTA dari dua bank, yaitu Bank DBS dan BII.

Karena Tanpa Jaminan, Jadi Ada Pengganti Jaminannya

Telah disebutkan sebelumnya mengapa karyawan berpendapatan atau bergaji tetap lebih mudah menerima pinjaman ini. Satu alasannya adalah gaji tetap itulah yang dijadikan jaminan oleh bank. Bukan jaminan berbentuk benda, namun bank dapat menilai kemampuan kredit atau kemampuan membayar dari seorang debitur karena pendapatan tetapnya. Dari pendapatan yang dimiliki atau gaji yang diterima, bank pun dapat menghitung rasio kredit seorang karyawan.

Tidak hanya gaji, bank pun mensyaratkan minimal masa kerja. Idealnya, seorang yang mengajukan pinjaman memiliki masa kerja dua tahun, atau minimal satu tahun dengan masa kerja di pekerjaan sebelumnya adalah lebih dari dua tahun.

Lalu, bagaimana dengan wiraswasta?

Untuk wiraswasta, catatan pendapatan dan masa kerjanya wajib dibuktikan dengan dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dari dokumen-dokumen tersebut, seorang wiraswasta dapat diketahui tentang pendapatan dan masa kerjanya.

Karyawan Terima Gaji, Wiraswasta Memberi Gaji

Poin ini terkait perbedaan minimal pendapatan yang diterima atau dimiliki seseorang. Maksudnya, beberapa KTA membedakan syarat untuk minimal pendapatan yang dimiliki antara seorang karyawan dan wiraswasta.

Contohnya adalah produk KTA dari Bank DBS. Saat seorang karyawan ingin mengajukan produk KTA dari bank yang berkantor pusat di Singapura ini, mereka membutuhkan syarat penghasilan kotor sebesar Rp3 juta rupiah. Sedangkan untuk wiraswasta, bank ini menetapkan penghasilan kotor sebesar Rp7 juta (Lihat tabel – red).

Coba bandingkan dengan produk KTA BII. Pada bank yang tergabung dalam grup Malayan Banking Berhad, Malaysia, ini, seorang karyawan yang mengajukan KTA wajib memiliki pendapatan minimal Rp2,5 juta per bulan, atau Rp30 juta per tahun. Itu pun dibedakan antara wilayah Jabodetabek dan diluar Jabodetabek. Sebab, untuk luar Jabodetabek pendapatan minimal yang dibutuhkan adalah Rp24 juta per tahun. Sedangkan, untuk wiraswasta, BII mematok pendapatan minimal yang dimiliki seseorang untuk mengajukan KTA-nya adalah Rp4 juta per bulan atau Rp48 juta per tahun.

Anda Perlu Kartu Kredit, Tapi Beda Limit

Beberapa bank juga menerapkan syarat kepemilikan kartu kredit untuk produk pinjaman tanpa agunan yang dimilikinya. Hal ini untuk menilai riwayat dan kemampuan kredit dari nasabahnya. Namun, antara karyawan dan wiraswasta, ada perbedaaan limit kartu kredit yang harus dimiliki.

Misalnya saja KTA Bank DBS, yang mensyaratkan kepemilikan kartu kredit dengan minimal limit Rp6 juta untuk pengajuan KTA bagi karyawan, dan Rp7 juta untuk KTA bagi karyawan. Berbeda dengan BII, limit kartu kredit yang disyaratkan sama, baik untuk karyawan maupun wiraswasta. Bedanya, karyawan masa kepemilikan kartu kreditnya harus satu tahun, sedangkan untuk wiraswasta masa kepemilikan kartu kreditnya adalah dua tahun.

Pensiun, Lebih Baik Pikir Lagi untuk Ajukan Pinjaman

Bagi Anda karyawan yang sudah pensiun atau kurang dari dua tahun lagi memiliki masa kerja, sebaiknya pikir-pikir dulu untuk mengajukan pinjaman. Sudah pasti Anda tidak disetujui. Misalnya saja BII, tenor pinjaman yang diberikan tidak boleh melebihi usia nasabah di saat jatuh tempo. BII mensyaratkan, untuk karyawan maksimal usia untuk mengajukan pinjaman adalah 55 tahun, sedangkan untuk wiraswasta maksimal umur Anda adalah 60 tahun dengan minimal limit Kartu Kredit Pemohon adalah Rp60 juta. Jadi, jika Anda seorang karyawan berumur 54 tahun, kemudian mengambil KTA dengan tenor tiga tahun, sudah dipastikan permohonan Anda itu tidak disetujui.

Mau lebih jelas tentang perbedaannya, lihat tabel berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya