JAKARTA - Tiga peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dikeluarkan. Salah satunya adalah PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menunjuk pihak pihak seperti bank, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek. Ketiga pihak tersebut adalah pihak yang akan menjadi pintu masuk (gateway) dari harta hasil repatriasi, khususnya harta berbentuk uang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
Terkait PMK nomor 119 tahun 2016 tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bank-bank yang nantinya akan menampung dana repatriasi tersebut harus memiliki eligibility atau memenuhi syarat dan mau memenuhi kontrak sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(Baca Juga: HSBC Tolak Dana Tax Amnesty)
Menurut Bambang, hal tersebut dilakukan mengingat manajer investasi dan perusahaan efek harus memiliki bank yang terafiliasi dengan keduanya dan memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Intinya, dana repatriasi tidak boleh langsung ke tangan kedua pihak ini, melainkan melalui bank yang memenuhi syarat dari pemerintah lebih dulu, kemudian baru dikelola langsung oleh dua pihak tadi.
"Untuk bank, saya ingin tegaskan bahwa yang ada di PMK adalah eligibility. Artinya, kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi," tegas Bambang saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Kemudian, lanjut Bambang, jika ada bank pada kondisi PMK nomor 119 tahun 2016 telah dikeluarkan, namun bank tersebut belum memenuhi ketentuan, maka bank itu masih bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam PMK tersebut.
"Aturan ini tentunya berlaku selama masa amnesty berlangsung. Bank itu bisa penuhi di kemudian hari, selama, sekali lagi saya tegaskan, Undang-Undang amnesty-nya masih berlangsung," jelas Bambang.
(Dani Jumadil Akhir)