"Untuk bank, saya ingin tegaskan bahwa yang ada di PMK adalah eligibility. Artinya, kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi," tegas Bambang saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Kemudian, lanjut Bambang, jika ada bank pada kondisi PMK nomor 119 tahun 2016 telah dikeluarkan, namun bank tersebut belum memenuhi ketentuan, maka bank itu masih bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam PMK tersebut.
"Aturan ini tentunya berlaku selama masa amnesty berlangsung. Bank itu bisa penuhi di kemudian hari, selama, sekali lagi saya tegaskan, Undang-Undang amnesty-nya masih berlangsung," jelas Bambang.
(Dani Jumadil Akhir)