JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu mencatat, pada akhir Juli dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp579 miliar. Angka ini cukup kecil, mengingat ekspektasi akan tax amensty yang begitu besar.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Danny Darussalam, Sejak UU Tax Amnesty disahkan sampai dengan saat ini, wajib pajak masih dalam tataran mempelajari dan mengonfirmasikan segala sesuatu yang terkait tax amnesty.
"Jadi masih sangat prematur untuk bisa menilai yang ikut Tax Amnesty apakah masih sedikit atau belum," kata dia kepada Okezone di Jakarta.
Meski demikian, dia melihat ketertarikan masyarakat akan program pengampunan pajak ini tidak bisa dibilang rendah. Cobtoh saja ketika Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani mengadakan sosialisasi di JIEXPO.