JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku setelah proses audit rampung.
Berikut fakta-fakta daftar utang MBG hingga Pengawas BGN yang dirangkum Okezone, Minggu (2/8/2026).
BGN masih mempunyai beberapa tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, persoalan tunggakan tersebut saat ini masih berada dalam ranah auditor dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Karena itu, pembayaran baru dapat dilakukan setelah hasil audit dirilis.
"Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dia mengaku tidak ingin mengambil keputusan secara personal terkait pembayaran tagihan tersebut. Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti sistem dan mekanisme yang ada.
Sudaryono juga menyinggung peran Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan BGN ingin memastikan seluruh penyelesaian dilakukan sesaui prosedur.
"Berdasarkan sistem. Kebetulan Bu Waka saya, Bu Arumsari, kiriman dari BPKP. Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, mana itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, tidak ada masalah," ujarnya.