Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |17:36 WIB
Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya
Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya (Foto: BGN)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta agar tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).

Dia menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga Pemerintah di tingkat operasional, sehingga, BGN akan melaksanakan apapun apa yang menjadi keputusan pemerintah secara garis besar.

"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement