OJK: Uang Muka Kredit Kendaraan Tak Harus 0%

Danang Sugianto, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2016 19:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Belakangan perusahaan pembiayaan dihebohkan terkait pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memberikan relaksasi uang muka (down parment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga 0 persen. Namun saat ini pihak OJK meluruskan wacana tersebut.

Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede mengatakan ide awal wacana tersebut didasar keinginan OJK agar perusahaan pembiayaan memberikan insentif bagi nasabahnya yang memilik catatan pembiayaan yang bersih. Namun insentif tersebut tidak mengikat harus membebaskan biaya DP.

"Soal 0 persennya itu saya enggak ngomong harus 0 persen, tapi wajar mereka kasih insentif kepada nasabahnya yang punya sejarah baik. Tapi enggak harus 0 persen," tegasnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

(Baca Juga: BI Tak Sepakat soal Rencana Penurunan DP Kendaraan 0%)

Dumoly juga menegaskan, bahwa tidak semua perusahaan pebiyaan bisa memberikan insentif tersebut kepada nasabahnya. Hanya perusahaan pembiyaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing fund (NPF) di bawah 1 persen.

"Kalau dia memang selama ini NPF-nya enggak bermasah karena dia selama ini punya captive. Lalu kepada grupnya untuk membiayai kegiatan modal kerja atau modal investasi harus kuat. Which is menurut saya dari dulu NPF-nya itu sudah, ya enggak apa-apa dikasih kompensasi juga," pungkasnya.

Sebelumnya Bank Indonesia menentang wacana DP kendaraan bermotor hingga 0 persen. Sebab kredit kendaraan bermotor sudah seawajarnya harus ditopang adanya DP.

"Saya lihat bahwa kalau di dalam ada pembiayaan, itu senantiasa harus ada down payment," tegas Agus di Gedung BI.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya