Begini Perkembangan Terkini Perizinan Proyek Meikarta, Sedang Proses Pengajuan Amdal

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 14:25 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini menggelar diskusi terbuka terkait proyek pembangunan Meikarta. Diskusi tersebut tentang pembahasan izin untuk mengetahui seberapa luas lahan yang telah mendapatkan izin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, kawasan Meikarta baru mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektare (ha), dari total luas lahan sebesar 500 ha.

Baca juga: Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman "Pelototi" Proses Perizinan

"Saat ini baru dikeluarkan izin IPPT seluas 84,6 ha, amdal dan lainnya belum," tuturnya di Gedung ORI, Jakarta, Selasa (22/8/2017)

Sementara itu, pengembang Meikarta saat ini baru melakukan penyusunan kerangka analisis dampak lingkungan (Amdal). Namun untuk mengajukan Amdal dibutuhkan juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Grand Launching, Ini 6 Keuntungan Tinggal di Kota Terpadu Meikarta

"Kami mendapatkan surat dari Provinsi Jabar agar mengajukan rekomendasi ke Gubernur, terlebih dahulu. Jadi belum diproses, baru mau pengajuan kerangka Amdal," jelasnya

Sebagai informasi, Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern dengan total investasi sebesar Rp278 triliun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 pusat pembelanjaan (mal), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opera dan pusat kesenian internasional.

Baca juga: Grand Launching, Hampir 100.000 Unit Properti Meikarta Sudah Terpesan

Proyek ini diproyeksikan menjadi kota modern dengan infrastruktur terlengkap di Asia Tenggara namun pada proses pembangunannya proyek ini menuai kontroversi. Atas dasar itu ORI menggelar diskusi agar tidak ada maka administrasi dalam perizinan properti.

Diskusi yang dipimpin oleh Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Adrianus Meliala, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Perwakilan Pemprov Jawa Barat dan Perwakilan Pemkab Bekasi.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya