JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini menggelar diskusi terbuka terkait proyek pembangunan Meikarta. Diskusi tersebut tentang pembahasan izin untuk mengetahui seberapa luas lahan yang telah mendapatkan izin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, kawasan Meikarta baru mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektare (ha), dari total luas lahan sebesar 500 ha.
Baca juga: Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman "Pelototi" Proses Perizinan
"Saat ini baru dikeluarkan izin IPPT seluas 84,6 ha, amdal dan lainnya belum," tuturnya di Gedung ORI, Jakarta, Selasa (22/8/2017)
Sementara itu, pengembang Meikarta saat ini baru melakukan penyusunan kerangka analisis dampak lingkungan (Amdal). Namun untuk mengajukan Amdal dibutuhkan juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Grand Launching, Ini 6 Keuntungan Tinggal di Kota Terpadu Meikarta
"Kami mendapatkan surat dari Provinsi Jabar agar mengajukan rekomendasi ke Gubernur, terlebih dahulu. Jadi belum diproses, baru mau pengajuan kerangka Amdal," jelasnya