JAKARTA - Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak. Media sosial pun ramai dengan kabar tarif listrik naik tanpa pemberitahuan.
Menanggapi kabar ini, PT PLN (Persero) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan adalah hoax alias tidak benar. Tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dengan besaran tarif di bulan sebelumnya.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tegas PLN dalam akun Instagram PLN @pln_id, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik di Mei 2026. Hal ini merespons keluhan masyarakat yang beredar terkait penyesuaian tarif.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 5 Mei 2026.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan II-2026 (April-Juni) tidak naik.
Dengan demikian, tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026 diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.