JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak. Narasi pun muncul yang menyebutkan tarif listrik naik tanpa pemberitahuan.
Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan adalah hoax.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tegas PLN dalam akun Instagram PLN @pln_id, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan II-2026 (April-Juni) tidak naik.
Dengan demikian, tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026 diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta.