JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian hari ini Senin (18/9/2017) menggelar rapat koordinasi tentang persiapan implementasi terkait core tax system di kantornya. Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pembahasan soal core tax system sangat penting untuk dilakukan mengingat dengan tingkat perkembangan yang terjadi saat ini sudah saatnya untuk di upgrade. Pembahasan core tax system tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah digalakan pemerintah.
Baca juga: Dikritik Rizal Ramli soal iPhone X Masuk SPT Pajak, Sri Mulyani: Baca Aturannya!
"Kita telah menyampaikan waktu itu di sidang kabinet kepada bapak presiden, Wakil Presiden dan para menteri waktu itu presiden menginstruksikan untuk membahasnya diri tingkat menko karena mengenai detail. Jadi tadi bahasannya adalah mengenai bagaimana membuat suatu peraturan perundang-undangan yang bisa menyenangkan kebutuhan core tax system," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Ini soal pentingnya membahas soal core tax system atau informasi sistem di perpajakan yang selama ini memang sudah membutuhkan suatu upgrade berdasarkan dengan tingkat perkembangan yang terjadi," imbuhnya.
Baca juga: Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?
Apalagi, lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, jumlah pembayar pajak Indonesia sudah lebih dari tiga kali lipat dari jumlah kantor-kantor pajak baik yang Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga sangat dibutuhkan suatu upgrade dari sisi sistem.
"Seperti diketahui jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat jumlah dari kantor kantor dari Ditjen Pajak KPP maupun kanwil juga sudah meningkat dan juga dari tingkat registrasi pembayar pajak dan pengelolaan dari datanya itu semakin membutuhkan suatu upgrade dari sistem," jelasnya.
Baca juga: Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X
Sebagai informasi, Adapun core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.
Sebelumnya pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan telah memasuki fase desain.
(Fakhri Rezy)