Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar Pajak Rumah Kena Denda, Catat Jatuh Tempo 30 September

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |20:26 WIB
Telat Bayar Pajak Rumah Kena Denda, Catat Jatuh Tempo 30 September
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan keringanan tersebut merupakan bagian dari insentif Pajak Daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.

“Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Keringanan ini diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan,” kata Morris Danny, Minggu (16/8/2026).

Menurut Morris, kebijakan tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Potongan Diberikan Secara Otomatis

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara jabatan dan langsung diperhitungkan saat transaksi pembayaran dilakukan.

Diskon tersebut hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul saat proses pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement