PBB-P2 Bisa Dibayar dari Mana Saja
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, mulai dari dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kanal digital tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran menggunakan telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, kemudian memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.
Pembayaran Setelah Jatuh Tempo Dikenai Denda
Keringanan sebesar 5 persen berakhir bersamaan dengan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.
Pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak lagi mendapatkan keringanan dan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.
Karena itu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran sebelum mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat membantu menghindari denda sekaligus mengurangi risiko kendala teknis, gangguan jaringan, kesalahan memasukkan data, maupun kepadatan transaksi menjelang jatuh tempo.
Pajak Kembali untuk Pelayanan Masyarakat
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dana Pajak Daerah turut menunjang penyediaan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan dan kesehatan, transportasi, kebersihan, serta berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
“Dengan membayar PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta,” ujar Morris.
Masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Wajib Pajak diimbau segera memeriksa tagihan dan melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia agar manfaat insentif tidak terlewat serta terhindar dari sanksi keterlambatan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.