JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang menembus Rp304,29 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa terkoreksinya nilai restitusi ini sejalan dengan penerapan tata kelola manajemen restitusi yang lebih pruden (prudent) berbasis rekam jejak kepatuhan wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa DJP bakal melakukan audit dan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang tergolong berisiko tinggi (high risk) sebelum dana restitusi disetujui untuk dicairkan.
"Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Bimo ke awak media usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Rincian realisasi restitusi hingga Agustus 2026 meliputi Restitusi PPN Rp134,27 triliun, Restitusi PPh Rp55,62 triliun, Restitusi PBB dan Pajak Lainnya Rp1,83 triliun dan Restitusi PPnBM Rp55,62 miliar.
Sebagai pembanding, realisasi restitusi pada Agustus 2025 lalu sebesar Rp304,29 triliun disumbang oleh restitusi PPN senilai Rp212,29 triliun, restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,01 triliun.