Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuh, Restitusi Tetap Diberikan Jika Jadi Hak Wajib Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |11:26 WIB
Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuh, Restitusi Tetap Diberikan Jika Jadi Hak Wajib Pajak
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku ekonomi memanfaatkan fasilitas restitusi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku ekonomi memanfaatkan fasilitas restitusi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjalankan manajemen restitusi secara akuntabel sekaligus memastikan hak wajib pajak tetap terpenuhi.

“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Dirinya pun telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengawal tata kelola penanganan restitusi sekaligus memperkuat strategi komunikasi publik terkait manajemen restitusi yang diterapkan Kementerian Keuangan.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026 yang mencatat pertumbuhan positif di berbagai sektor.

Pendapatan negara tumbuh 25,4 persen, ditopang oleh penerimaan pajak yang tumbuh 24,1 persen.

Penerimaan kepabeanan dan cukai berbalik positif menjadi Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement