Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuh, Restitusi Tetap Diberikan Jika Jadi Hak Wajib Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |11:26 WIB
Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuh, Restitusi Tetap Diberikan Jika Jadi Hak Wajib Pajak
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku ekonomi memanfaatkan fasilitas restitusi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatat pertumbuhan 41,7 persen, yang antara lain didorong oleh faktor pendapatan tidak berulang (one-off factor).

Belanja negara tumbuh 17,1 persen. Sementara itu, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun atau tumbuh 33 persen dibandingkan posisi akhir Agustus tahun lalu sebesar Rp686,0 triliun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan pelaksanaan proyek dan aktivitas pemerintah di lapangan berjalan lebih cepat dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan tepat sasaran.

Keseimbangan primer tetap terjaga positif sebesar Rp154,0 triliun. Sementara itu, posisi defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Realisasi pembiayaan mencapai Rp473,5 triliun atau 68,7 persen dari target APBN. Posisi tersebut masih berada dalam jalur (on track) menuju proyeksi defisit akhir tahun yang diperkirakan sekitar 2,85 persen dari PDB.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement