Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Uang Pesangon yang Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |12:45 WIB
Berapa Uang Pesangon yang Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya
Berapa Uang Pesangon yang Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa uang pesangon yang diterima Purbaya usai tak lagi jadi menteri keuangan (menkeu)? Ini kisarannya. Purbaya Yudhi Sadewa dicopot sebagai menkeu usai terkena reshuffle kabinet pada Senin 14 September 2026.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Setelah 1 tahun 5 hari, posisi Purbaya kini digantikan Suahasil Nazara yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. 

Usai tak lagi menjadi menkeu, berapa uang pesangon yang akan diterima Purbaya? Berikut kisarannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Uang Pesangon Purbaya

Menteri tidak mendapatkan uang pesangon seperti karyawan swasta atau pekerja biasa, melainkan hak berupa uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT). Dengan demikian, yang akan didapatkan Purbaya adalah uang pensiun dan THT.

Meski bekerja satu tahun sebagai menteri keuangan, Purbaya bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari negara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan ini dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Meski besaran uang pensiun ini ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan yang bersangkutan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Maka Purbaya yang genap menjabat 12 bulan berhak mendapatkan besaran pensiun pokok 12 persen dari dasar pensiun.

Dalam hal ini, dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara besaran gaji pokok menteri negara ditetapkan Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika dihitung, 12 persen dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. 

Besaran pensiun pokok yang diberikan sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, maka pensiun pokok menteri berada di kisaran Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung masa jabatannya.

Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk THT.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement