Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Ini Kegiatan yang Dikenai Pajak di Jakarta

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 27 September 2026 |17:18 WIB
Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Ini Kegiatan yang Dikenai Pajak di Jakarta
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menjadikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai instrumen mengendalikan pemanfaatan air tanah di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong penggunaan air tanah secara bijak dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi regulerend dan fungsi budgeter.

“Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Sementara fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah,” kata Morris, Minggu (27/9/2026).
Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan fungsi tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan.

Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Karena itu, pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Sementara itu, fungsi budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan berbagai pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pajak Air Tanah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” ujar Morris.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement