Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |07:01 WIB
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perubahan status ojol menjadi UMKM ini seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal. 

"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ada beberapa keuntungan usai status ojol menjadi UMKM, di antaranya bebas pajak dan tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Perpres ojol pun ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta status ojol jadi UMKM, Jakarta, Minggu (16/8/2026).

1. Status Ojol Jadi UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojol akan diberi status pelaku UMKM dalam Perpres. Dia berkata, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman di Gedung DPR.

2. Sinkronisasi Perpres Ojol

Maman menjelaskan, saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman.

Dia menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro.

Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement