Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |07:01 WIB
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Ojol Bebas Pajak

Maman menjelaskan ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama, menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu.  Lalu yang kedua, beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Ketiga, kata Maman, Pemerintah tidak akan memungut pajak ke pelaku UMKM. "Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp500 juta, Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan," ucap Maman.

"Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.

Maman pun menepis anggapan bahwa Pemerintah akan memungut pajak dari ojol. "Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," terangnya.

"Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam," pungkasnya.

4. Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Lebih lanjut, Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, Maman mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dia menekankan aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement