Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |07:01 WIB
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR
6 Fakta Status Ojol Jadi UMKM, Bebas Pajak hingga Tetap Dapat BHR (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Finalisasi Perpres Ojol

Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi Perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring terkait ojol termasuk membahas formula terbaru mengenai pola bisnis layanan transportasi.

"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dia menjelaskan salah satu isu yang menjadi fokus dalam pembahasan tersebut adalah perumusan formula terkait pembaruan mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi.

"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," katanya.

Dia menjelaskan finalisasi formula itu dilakukan untuk memastikan ketika perpres tersebut keluar maka penerapannya tidak akan mengganggu yang sudah berjalan dan mengantisipasi kondisi di lapangan.

Meski perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi, Prasetyo memastikan bahwa implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Dengan sejumlah aplikasi transportasi daring sudah menjalankan potongan komisi sebesar 8 persen.

Pepres itu sebelumnya direncanakan agar dapat rampung sebelum HUT ke-81 Republik Indonesia.

6. Ojol Tetap Dapat BHR

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan ojol akan tetap mendapat bonus hari raya (BHR) meskipun statusnya berubah menjadi UMKM.

"Wajib dong (ojol mendapatkan BHR). Itu tetap wajib. Wajib," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Prasetyo, ketentuan BHR ini tidak dimuat dalam peraturan presiden (perpres).  Namun, pemerintah disebut punya veto rate atau hak berbicara ke aplikator untuk membuat kebijakan khusus soal penyaluran BHR. 

"Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement