JAKARTA - Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perubahan status ojol menjadi UMKM ini seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.
"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ada beberapa keuntungan usai status ojol menjadi UMKM, di antaranya bebas pajak dan tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Perpres ojol pun ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta status ojol jadi UMKM, Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojol akan diberi status pelaku UMKM dalam Perpres. Dia berkata, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman di Gedung DPR.
Maman menjelaskan, saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman.
Dia menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro.
Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Maman menjelaskan ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama, menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Lalu yang kedua, beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Ketiga, kata Maman, Pemerintah tidak akan memungut pajak ke pelaku UMKM. "Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp500 juta, Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan," ucap Maman.
"Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.
Maman pun menepis anggapan bahwa Pemerintah akan memungut pajak dari ojol. "Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," terangnya.
"Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam," pungkasnya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.
Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.
Setelah Perpres ditetapkan, Maman mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dia menekankan aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.
Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi Perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring terkait ojol termasuk membahas formula terbaru mengenai pola bisnis layanan transportasi.
"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan salah satu isu yang menjadi fokus dalam pembahasan tersebut adalah perumusan formula terkait pembaruan mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi.
"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," katanya.
Dia menjelaskan finalisasi formula itu dilakukan untuk memastikan ketika perpres tersebut keluar maka penerapannya tidak akan mengganggu yang sudah berjalan dan mengantisipasi kondisi di lapangan.
Meski perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi, Prasetyo memastikan bahwa implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Dengan sejumlah aplikasi transportasi daring sudah menjalankan potongan komisi sebesar 8 persen.
Pepres itu sebelumnya direncanakan agar dapat rampung sebelum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan ojol akan tetap mendapat bonus hari raya (BHR) meskipun statusnya berubah menjadi UMKM.
"Wajib dong (ojol mendapatkan BHR). Itu tetap wajib. Wajib," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, ketentuan BHR ini tidak dimuat dalam peraturan presiden (perpres). Namun, pemerintah disebut punya veto rate atau hak berbicara ke aplikator untuk membuat kebijakan khusus soal penyaluran BHR.
"Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.