JAKARTA - Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia meminta DPR untuk mempertimbangkan keberagaman pola kerja driver ojol dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan Kajol, Denis menyatakan penolakan status ojol dari mitra menjadi pekerja akan berdampak terhadap fleksibilitas kerja, terutama untuk pengemudi ojol perempuan yang mayoritas adalah, ibu rumah tangga, serta pengemudi ojol paruh waktu.
"Ada banyak dari kami yang Kajol ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa yang setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, bagi kebebasan mengaktifkan aplikasi setelah menyelesaikan tanggung jawab utama merupakan kelebihan dari ekosistem ini bagi perempuan terutama ibu rumah tangga. Di sisi lain, bagi pengemudi paruh waktu memanfaatkan ojol sebagai sumber penghasilan tambahan dari pekerjaan utama mereka.
“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” ujarnya.
Pihaknya meminta regulasi tidak menerapkan pola kerja secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengemudi. Ia menyebut komunitasnya yang terdiri dari pengemudi ojol dari 8 provinsi, menolak wacana formalisasi hubungan kerja ojol yang mempunyai peraturan jam kerja, durasi kerja, atau target yang mengikat.
“Nah, itu yang sepertinya kami mendorong Bapak-Bapak yang terhormat bisa mengakomodir kami bahwa kami tidak bisa disamakan treatment-nya seperti pekerja,” katanya.