Kajol juga menilai perbedaan bukan hanya terjadi antara pengemudi penuh waktu dan paruh waktu, tetapi juga antarwilayah. “Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah,” ungkapnya.
Meskipun berstatus sebagai mitra, Kajol Indonesia menyatakan perlindungan terhadap pengemudi ojek online tetap dibutuhkan. Namun, pengaturannya harus mempertahankan rasa aman tanpa membuat pola kerja pengemudi menjadi kaku.
“Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajol Indonesia memenuhi undangan audiensi Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Audiensi tersebut menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya beberapa komunitas ojol dan asosiasi industri agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.