Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi Ojol Minta Fleksibilitas Kerja di RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |13:10 WIB
Asosiasi Ojol Minta Fleksibilitas Kerja di RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Asosiasi Ojol Minta Fleksibilitas Kerja di RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia meminta DPR untuk mempertimbangkan keberagaman pola kerja driver ojol dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Perwakilan Kajol, Denis menyatakan penolakan status ojol dari mitra menjadi pekerja akan berdampak terhadap fleksibilitas kerja, terutama untuk  pengemudi ojol perempuan yang mayoritas adalah, ibu rumah tangga, serta  pengemudi ojol paruh waktu.

"Ada banyak dari kami yang Kajol ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa yang setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (26/9/2026). 

Menurutnya, bagi kebebasan mengaktifkan aplikasi setelah menyelesaikan tanggung jawab utama merupakan kelebihan dari ekosistem ini bagi perempuan terutama ibu rumah tangga. Di sisi lain, bagi pengemudi paruh waktu memanfaatkan ojol sebagai sumber penghasilan tambahan dari pekerjaan utama mereka. 

“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” ujarnya.

Pihaknya meminta regulasi tidak menerapkan pola kerja secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengemudi. Ia menyebut komunitasnya yang terdiri dari pengemudi ojol dari 8 provinsi, menolak wacana formalisasi hubungan kerja ojol yang mempunyai peraturan jam kerja, durasi kerja, atau target yang mengikat. 

“Nah, itu yang sepertinya kami mendorong Bapak-Bapak yang terhormat bisa mengakomodir kami bahwa kami tidak bisa disamakan treatment-nya seperti pekerja,” katanya.

 

Kajol juga menilai perbedaan bukan hanya terjadi antara pengemudi penuh waktu dan paruh waktu, tetapi juga antarwilayah. “Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah,” ungkapnya.

Meskipun berstatus sebagai mitra, Kajol Indonesia menyatakan perlindungan terhadap pengemudi ojek online tetap dibutuhkan. Namun, pengaturannya harus mempertahankan rasa aman tanpa membuat pola kerja pengemudi menjadi kaku.

“Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajol Indonesia memenuhi undangan audiensi Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Audiensi tersebut menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya beberapa komunitas ojol dan asosiasi industri agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement