JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan.
"Iya, iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo usai membahas Perpres ojol bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres. Ia berkata, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Maman berkata, ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama, kata dia, waktu pelaku ojol akan lebih fleksibel saat bekerja.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," katanya.
Ketiga, kata Maman, pemerintah tak akan memungut pajak dari pelaku UMKM.