JAKARTA – Kenaikan tarif 6 tol ditunda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena belum memenuhi Standar Pelayanan minimum (SPM) yang diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penundaan dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dan akan dikaji kembali setelah itu.
Enam tol yang mengalami penundaan yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini. Penundaan yang terjadi karena mayoritas keenam jalan tol masih terdapat lubang, retak guardrail, rounding, marka, reflektor.
Sementara 4 ruas jalan tol sudah resmi dilakukan penyesuaian tarif. Keempat tol tersebut adalah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.
Baca Juga: Banyak Lubang hingga Marka Jalan Tak Lengkap, Penyebab Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik
Sedangkan 9 ruas tol lainnya, yaitu jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2 sedang dalam proses penetapan kenaikan tarif. Kesembilan tol tersebut dinilai sudah memenuhi SPM maka sedang diproses penyesuaian tarifnya.
Menurut Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna penetapan kenaikan tarif 9 ruas tol tersebut tinggal menunggu Keputusan Menteri PUPR. Kenaikan tarif 9 ruas tol tersebut diperkirakan akan terlaksana per akhir November 2017 atau Desember 2017 mendatang dengan telah selesainya evaluasi SPM yang dilakukan.
SPM yang harus dipenuhi telah diatur dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014. SPM yang harus dipenuhi, yaitu mulai dari kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding, lalu kecepatan tempuh rata-rata dengan kecepatan minimum dalam kota yang mencapai 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam.
Baca Juga: Tak Penuhi Standar Pelayanan, Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik
Selain itu, adanya aksesbilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan juga harus terpenuhi.
Henry juga meminta BUJT untuk memperbaiki tampilan khususnya tempat istirahat dan toiletnya. “Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami," tegas Hery.
Rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah ke depannya untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal yang akan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)