JAKARTA - PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M Jakarta menggugat PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF), terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup tersebut di Pasaraya Blok M pada bulan Oktober 2017 lalu.
Kuasa hukum Pasaraya Mulyadi membenarkan ada gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.
Baca juga: Lokasi Tak Strategis, Alasan Matahari Departement Store Tutup 2 Gerainya?
"Gugatan ini adalah sikap kita karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi, Selasa (16/1/2017).
Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.
Baca juga: Matahari Tutup 2 Gerai, Bos Hypermart: Itu Hal yang Biasa
Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu m2 sejak bulan Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar.
Kedua, penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken pada tahun 2015 yaitu selama 11 tahun.
Mulyadi mengatakan langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.
Baca juga: Matahari Tutup 2 Gerai, Mendag: Sudah Sepi untuk Apa Dipertahankan?
"Mereka (Matahari) harus tetap membayar kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pasaraya. Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," tegas Mulyadi.
Penutupan gerai di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai Matahari di sejumlah tempat, di antaranya di Taman Anggrek, sementara gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.
(Fakhri Rezy)